Gandeng Polres Tuban, Pertamina Sosialisasikan UU Migas ke Penambang Tradisional

kabartuban.com – Gandeng Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) Asset 4 Cepu gelar sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2014 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Utama Hotel Mustika itu, dihadiri oleh puluhan warga yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan produksi migas tradisional di Tuban.

Agus Amperianto selaku Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pengertian kepada warga, terutama para penambang tradisional yang beraktifitas dan berkitan dengan kegiatan produksi migas.

“Kita sampaikan kepada para penambang tradisional, jika kegiatan penyimpanan dan pengangkutan itu siapa yang harus melakukan dan bagaimana aturanya,” terang Agus kepada kabartuban.com, Senin (29/8/2016).

Ia menjelaskan, Pertamina sebenarnya tidak melarang aktifitas penambang dalam mencari nafkah, namun para penambang diminta untuk memahami dan melakukan cara-cara yang benar sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jika memang mau, mereka bisa melakukan dengan cara yang legal. Jangan sampai setelah mereka berurusan dengan pelanggan, baru ribut,” jelasnya.

Pihaknya berharap, para penambang dan perengkek (Istilah untuk para pengangkut hasil tambang) bisa memahami. Selain itu, penambang juga bersedia untuk menjalankan aturan dan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Saifudin selaku Koordinator Perengkek mengaku bersama rekan lainya akan tetap melakukan pekerjaanya sebagai penambang tradisional. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena tidak ada pilihan pekerjaan lain.

“Tidak ada pilihan lain, pekerjaan ini akan tetap kami lakukan,” tuturnya.

Mengenai rangkulan dari Pertamina kepada para penambang, pihaknya berharap diberikan ruang untuk kembali bekerja. Karena sejauh ini mereka belum bisa berbuat apa-apa karena belum memiliki akses.

“Saya sangat senang dan berharap diberikan ruang, namun kita belum tahu,” tutup Saifudin. (lk/har)

Populer Minggu Ini

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Artikel Terkait