Gerebek Karaoke Ilegal, Satpol PP Tuban Amankan “Purel”

kabartuban.com – Seorang pemandu lagu di tempat hiburan (purel) diamankan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tuban di tempat karaoke illegal yang berada di belakang pasar Rengel, Desa Rengel Kecamatan Rengel Tuban, Senin (21/3/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, Selasa (22/3/2016), operasi pengamanan berawal dari laporan masyarakat setempat. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran lokasi dan melakukan penertiban.

Plh Kasatpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit power dan 2 buah mic. Sedangkan, pemiliknya bernama Sudarman (48) warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan 1 pemandu lagu (purel) bernama Siti Khasanah (36) asal Warga Kelurahan Mondokan, Tuban.

“Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor, pemilik dan purel saat ini terus kami periksa,” terangnya.

Lebih lanjut Wadiono menyatakan, pemilik dan purel dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Terutama, terkait pelanggaran pasal 8 ayat 1 huruf h perda 16/2014, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda naksimal Rp 50 juta. (su/im)

Populer Minggu Ini

Jelang Ramadan 1447 H, Harga Sembako di Tuban Terkendali

kabartuban.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah...

Viral Dugaan Ganti Pelat Dinas di SPBU Tuban, Penyaluran Pertalite Disetop 7 Hari

kabartuban.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan kendaraan dinas...

Upah Belum Cair, Pekerja Kebersihan Vendor SIG Tuban Mogok Kerja

kabartuban.com - Sebanyak 105 karyawan kebersihan PT Stumbun Raya...

Proyek Jalan Depan SMAN 1 Rengel Tuai Kritik, Polisi Temukan Kekurangan Pengaman

kabartuban.com - Proyek overlay jalan provinsi di Kecamatan Rengel,...

Diduga Kebocoran LPG, Rumah Warga di Jenu Terbakar

kabartuban.com - Sebuah rumah milik Sanipan, warga Dusun Jabung,...

Artikel Terkait