Gugat Cerai Dominasi Kasus Perceraian di Bumi Wali

463

kabartuban.com Kasus perceraian di wilayah Tuban didominasasi gugat cerai. Artinya, pihak istri yang menggugat cerai suaminya di pengadilan dengan berbagai alasan.

Menurut data yang berhasil dihimpun kabartuban.com, akhir 2016 lalu terjadi 2.623 aduan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Tuban. Dari data itu gugat cerai dari pihak istri merupakan kasus yang mendominasi, yaitu, sekitar 1.500 kasus.

Seperti kasus perceraian yang dilakukan seorang wanita asal Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan. Wanita yang enggan disebut namanya itu terpaksa melayangkan gugatan terhadap suaminya, karena ditelantarkan selama dua tahun.

“Sudah dua tahun empat bulan ini saya ditinggal tanpa diberi nafkah lahir dan batin,” tutur wanita itu sambil wanti-wanti namanya tidak ditulis.

Dikatakan, sebenarnya suaminya tidak ingin menceraikannya dan membawa surat nikah yang asli, namun, sang suami juga tidak menunjukkan tanda-tanda untuk kembali pulang.

“Ini saya urus sendiri pakai duplikat surat nikah, karena surat yang asli dibawa suami. Suami saya kayaknya maish suka saya, tapi, saya sudah nggak bisa nunggu dia. Dia juga pernah menanyakan nomor telpun saya, tapi tidak saya kasih. Aku sudah capek. Kasihan orang tua juga, sampai sakit memikirkan keadaan rumah tangga saya,” terangnya dengan nada sedih.

Diketahui pasangan tersebut belum dikaruniai anak dalam rumah tangganya, sehingga keputusan gugat cerai diambil oleh pihak perempuan tanpa ragu-ragu. Meski demikian, sebagai perempuan ia telah berusaha mempertahankan hubungan rumah tangganya. Namun, semakin dipertahankan, semakin terasa sakit karena sang suami tidak mengerti.

“Suami saya itu orangnya pencemburu banget, masa sama saudara saya sendiri dicemburuin. Tapi saya selalu nutup-nutupi sifatnya itu dari keluarga saya. Tapi malah dia pergi nggak pernah pulang. Semoga sampai proses sidang ini selesai dia nggak pulang. Takutnya dia nggak mau saya gugat cerai, ” pungkasnya. (alf)

/