Gunakan Sabu, Karyawan PT AFS Diamankan Petugas

675

kabartuban.com – Pengguna Narkotika Jenis Sabu,  TPS (34) ) warga asal Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban.

Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mess karyawan PT. Andalan Fluid Sistem, Jalan Semarang, Desa Beji , Kecamatan Jenu, Tuban.

“Sebelumnya petugas telah mencurigai gerak geriknya, kemudian langsung diadakan pemeriksaan di lapangan,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto kepada kabartuban.com, saat rilis di Mapolres Tuban, Selasa (6/9/2016).

Masih terang Arief, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket kristal putih, narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram, dan 1 unit R4 Daihatsu Grand Max Nopol F1003GU.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,dengan denda 800 Juta dan paling banyak 8 Milyar,” tutupnya. (har)

/