kabartuban.com – Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, hingga kini belum menemui kejelasan sanksi. Guru berinisial RH tersebut dilaporkan tidak melaksanakan tugas mengajar selama hampir tiga tahun, namun tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan dengan total lebih dari Rp3 juta.
Meski kasus ini telah mencuat sejak tiga bulan lalu, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut sudah berjalan dan kini telah sampai ke meja Bupati Tuban.
“Ini sudah kami proses. Saat ini sudah naik ke Mas Bupati, dan kami akan menunggu hasilnya seperti apa,” jelas Fien saat dikonfirmasi, Senin (04/08/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, BKPSDM belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada RH sebelum ada keputusan dari Bupati.
Sebelumnya, pada Rabu (4/6/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran semacam ini telah diatur secara tegas dalam regulasi kepegawaian.
“Kalau memang sudah hampir tiga tahun tidak mengajar, dan terbukti, maka sanksinya jelas. Kita akan ambil sikap tegas,” ujar Bupati yang akrab disapa Lindra.
Hingga kini, publik masih menanti sikap resmi Pemkab Tuban terhadap dugaan pelanggaran tersebut, yang dinilai mencederai integritas profesi guru dan sistem birokrasi kepegawaian. (fah)