kabartuban.com – Hakim Agung pada Mahkamah Aagung (MA) , Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh (Komisi Pemberantas Korupsi) KPK terkait suap pengurusan perkara di MA. KPK menyebut Sudrajat Dimyanti diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Dilansir dari DetikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajat Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly diketahui merupakan Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajat Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melaluiETP,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimayati, Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
-Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
-Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
-Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
-Muhajiir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
-Redi, PNS Mahkamah Agung
-Albasri, PNS Mahkamah Agung
Baca Juga: Demi Turuti Nafsu Bejatnya, Kakek 63 Tahun di Bangilan Cabuli Anak di Bawah Umur
Keenam tersangka tersebut sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal b Jo Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pembahasan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
-Yosep Parera, Pengacara
-Eko Suparno, Pengacara
-Heryanto Tanaka, Swasta/debitur Koperasi simpan pinjam ID (Intidana)
-Ivan Dwi Kusumo Sujanto, swasta/debitur Koperasi simpan pinjam ID (Intidana). (nat)