Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Telepon Prabayar

393
Illustrasi.

kabartuban.com – Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kementrian Kominfo) akan melakukan pemblokiran kartu prabayar secara bertahap bagi pengguna kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018.

“Pemblokiran akan dilakukan dua tahap, pertama pada akses masuk, kemudian akan dilakukan pada akses keluar hingga pemblokiran total terhadap kartu prabayar,” ujar kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo.

Menurut Heri, Kominfo juga sudah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna kartu prabayar, agar melakukan registrasi ulang kartu sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan kartu telepon oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab.

“Tahapan terhadap regristasi kartu telepon prabayar sudah dilakukan sosialisasi, dan pada saat sekarang, 28 Februari akan dilakukan pemblokiran terhadap pengguna yang belum melakukan registrasi ulang kartu mereka,” kata Heri.Tanggal 28 Februari ini merupakan batas waktu registrasi, diprediksi akan banyak pengguna kartu prabayar yang akan melakukan registrasi pada hari ini, sehingga akan ada penumpukan pendaftaran yang membuat sebagian pendaftar harus antri jika akses masuk menjadi sulit.

“Pada hari ini, diprediksi akan ada penumpukan pendaftaran karena hari terakhir sehingga akan sulit masuk, namun demikian tetap harus dilakukan registrasi ulang agar kartu tidak di blokir,” katanya.

Meski pemblokiran dilakukan bertahp, Heri menghimbau masyarakat pengguna kartu prabayar melakkan registrasi ulang krtu. Registrasi dapat dilakukan dengan memasukan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk  Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK). (Luk)

/