Hati-Hati! Ketahuan Transaksi Chip Akan Langsung Diringkus Polisi

381
Salah satu contoh aplikasi judi online

kabartuban.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penutupan akses terhadap 566.332 konten dalam kurun waktu 3,5 tahun, sejak 2018 lalu. Namun, hal tersebut tidak membuat situs-situs judi online hilang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, penutupan juga dilakukan terhadap akun platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Dalam kurun waktu 3,5 tahun itu, penutupan terbanyak terjadi pada Tahun 2022 ini.

Secara rinci, penutupan yang dilakukan Kemen Kominfo tersebut yakni Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, Tahun2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, dan Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten . Adapun pada Tahun 2022 ini, sampai dengan 22 Agustus sudah tercatat sebanyak 118.320 konten.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patrol siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatife atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti

oleh Tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mewanti-wanti jika terdapat temuan perjudian online di Kabupaten Tuban maka pihaknya akan langsung turut memberantas.

Baca Juga: Aksi Ricuh Anak Punk vs Anak Vespa di Tuban Hingga Bersimbah Darah

“Kita berantas kalau ada di lapangan dan mohon kerjasamanya jika ada temuan terkait hal tersebut tolong diinfo ke kita,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut, terkait transaksi jual beli chip yang masih marak ditemukan di masyarakat, Gananta juga akan memproses jika ditemukan di lapangan.

Untuk diketahui terdapat dasar hukum yaitu sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP. (hin/dil)

/