kabartuban.com – Guna menjabarkan kebijakan Bupati Tuban, Fatkhul Huda, terkait syarat masuk SMP harus mempunyai ijazah TPQ, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban telah merumuskan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di jenjang pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Program ini permintaan dari kepala dinas, bukan pembentukan TPQ, tapi membuat SKL sekolah tingkat SD,” terang Kepala Bidang TK dan SD, Sutarno kepada kabartuban.com, Jum,at (23/9/2016).
Masih terang Sutarno, dengan dirumuskannya SKL bisa mendorong siswa untuk mengikuti TPQ, baik di mushola maupun masjid, agar setelah lulus nanti bisa mendapatkan ijazah TPQ.
“Nanti yang mengeluarkan ijazahnya langsung dari Kemenag Tuban,” pungkasnya.
Dikatakan oleh Sunarto, dalam penerapnnya nanti SKL TPQ bisa disisipkan di mata pelajaran TPQ, yang mana dengan penambahan waktu satu jam di kelas, selain memuat kurikulum nasional juga bisa menyisipkan pelajaran Al-qur’an di dalamnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sutrisno kepala dinas Disdikpora Tuban menyatakan TPQ adalah bagain proses pendidikan di sekolah yang mana tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus terintegrasi dalam semua mata pelajaran.
“TPQ kan yang kita ambil kurikulumnya saja, TPQ kan di pendidikan agama sudah ada, cuma nanti kita ambil lebih khusus. Jadi bisa disesuaikan dengan tingkatan kelasnya”, kata Sutrisno
Menurutnya, dengan dimasukkannya TPQ ke dalam kurikulum SD. Secara tidak langsung setelah lulus, siswa sudah bisa mendapatkan 2 ijazah yakni ijazah SD dan sertifikat TPQ yang akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah bekerja sama dengan pihak sekolah.
“Kalau disisipkan di kurikulum, tidak terasa sudah melekat karena menjadi bagian dari proses pembelajaran, dan sekolah-sekolah bisa bekerja sama dengan TPQ untuk mengeluarkan serifikat,” tutup Sutrisno.(har)