Ikuti Instruksi, DPC PKB Laporkan Lukman Edy Ke Polres Tuban

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhamad Lukman Edy, ke Polres Tuban atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Rabu (07/08/2024).

Setelah Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) melaporkan Muhamad Lukman Edy ke Polda, hari ini DPC PKB di seluruh Indonesia secara serentak melaporkan mantan Sekjen PKB tersebut ke Mapolres setempat.

“Kami hari ini diminta serentak, seluruh DPC masing-masing Polres untuk menyampaikan laporan,” ungkap Miyadi, Ketua DPC PKB Tuban.

Miyadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, ketika Muhamad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dan memberikan pernyataan yang menuduh bahwa tata kelola keuangan PKB tidak transparan. Pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik dan dianggap tidak sesuai dengan harapan partai. Berita yang disampaikan oleh mantan Sekjen DPP PKB dianggap bohong dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

“Menganggap PKB tidak transparan dalam mengelola anggaran mengenai Pileg, pilkada, dan lain sebagainya. Dimana padahal, semua proses penganggaran sudah diaudit oleh lembaga independen yang dikelola oleh negara, baik oleh BPK maupun lembaga-lembaga yang lain,” jelas Miyadi kepada awak media.

Miyadi dan DPC PKB Tuban berharap laporan ini dapat memicu proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita berharap, bahwa saudara Lukman harus ditindak, harus dilakukan proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Lukman dikenakan dua kategori pasal. Pertama, pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000. Kedua, pasal 45A ayat 6 dan pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

SBI Borong 3 PROPER Hijau 2025, Bukti Transformasi Industri Semakin Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Upaya industri semen menekan emisi dan mengelola...

Bronjong Rp9,7 M di Kali Lowok Disorot, Banjir Masih Terjadi Warga Tuntut Evaluasi

kabartuban.com – Proyek pembangunan bronjong dan cek dam senilai...

Pengiriman Truk KDKMP Tabrak Pohon di Tuban, Sopir Diduga Mengantuk

kabartuban.com - Sebuah truk operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah...

Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com - Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan...

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Artikel Terkait