Ikuti Instruksi, DPC PKB Laporkan Lukman Edy Ke Polres Tuban

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhamad Lukman Edy, ke Polres Tuban atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Rabu (07/08/2024).

Setelah Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) melaporkan Muhamad Lukman Edy ke Polda, hari ini DPC PKB di seluruh Indonesia secara serentak melaporkan mantan Sekjen PKB tersebut ke Mapolres setempat.

“Kami hari ini diminta serentak, seluruh DPC masing-masing Polres untuk menyampaikan laporan,” ungkap Miyadi, Ketua DPC PKB Tuban.

Miyadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, ketika Muhamad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dan memberikan pernyataan yang menuduh bahwa tata kelola keuangan PKB tidak transparan. Pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik dan dianggap tidak sesuai dengan harapan partai. Berita yang disampaikan oleh mantan Sekjen DPP PKB dianggap bohong dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

“Menganggap PKB tidak transparan dalam mengelola anggaran mengenai Pileg, pilkada, dan lain sebagainya. Dimana padahal, semua proses penganggaran sudah diaudit oleh lembaga independen yang dikelola oleh negara, baik oleh BPK maupun lembaga-lembaga yang lain,” jelas Miyadi kepada awak media.

Miyadi dan DPC PKB Tuban berharap laporan ini dapat memicu proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita berharap, bahwa saudara Lukman harus ditindak, harus dilakukan proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Lukman dikenakan dua kategori pasal. Pertama, pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000. Kedua, pasal 45A ayat 6 dan pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Bukti Rekaman Kasus Penipuan Rp.4,2 Miliar Diungkap dalam Sidang

kabartuban.com -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan...

Polres Tuban Dalami Penerapan Pasal dan Kontraktor pada Kasus Perusakan Pagar di Mlangi

kabartuban.com -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dinilai Sebabkan Kasus Kemalingan, Wisata Pantai Sumur Pawon Jenu Ditutup Warga

kabartuban.com -- Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di...

Video Viral Sejoli Bermesraan di Tempat Umum Tuai Atensi Kepala Satpol PP Tuban

kabartuban.com -- Ramai diperbincangkan sepasang muda mudi bermesraan di...

KPU Tuban Umumkan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada 2024

kabartuban.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban melaksanakan rapat...
spot_img

Artikel Terkait