kabartuban.com – Tes psikologi sebentar akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membuat SIM baru di Wilayah Polres Tuban. Penerapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang banyak diakibat faktor psikologi.
Persyaratan tes psikologi nantinya diharapkan sebagai langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi, termasuk orang lain yang ada dijalan raya.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar meski ia belum bisa memastikan kapan berlakukannya Psikotes tersebut, karena masih menunggu waktu yang tepat dan intruksi dari atasan (Kapolres).
“Beberapa rapat kemarin, memang membicarakan psikotes dimasukkan dalam materi pembuatan atau memperpanjang SIM, namun untuk kapannya, masih menunggu mas,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar kepada Kabartuban.com, Jum’at (22/6/2018).
Sedangkan penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
“Psikotes itu sudah ada dasarnya mas, baik UU No. 22 tahun 2009 maupun peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi,” tambah Mantan Kasat Lantas Polres Blitar ini.
Sementara itu, Mukhlis salah warga Tuban mengatakan, penerapan tes itu akan semakin sulit untuk mendapatkan SIM. Namun, katena langkah tersebut cukup positif jika tujuannya mengurangi angka kecelakaan dijalan akibat kelalaian pengendara kendaraan ia sangat mendukung.
“Ya tentunya aga sulit mas, tes itu dilakukan, tapi kalau melihat tujuan baik, saya sepakat saja,” katanya. (Dur/Rul)
