kabartuban.com – Pengakuan demi pengakuan beredarnya uang seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dicermari oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Uang tersebut mereka Yakini berasal dari Irjen Sambo, mantan Kadiv Porpam Polri yang kini berstatus dalang dari pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J.
Kepada awak media di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan senin, (15/8/2022), Tampak mencacat ada tiga dasar yang menajdi alas an pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Lembaga antirasuah.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 2 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” Kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak.
Dugaan percobaan suap terhadap LPSK menjadi dasar pertama. Percobaan suap itu, kata Roberth Keytimudi terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Porpam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Roberth melanjutkan, dasar kedua adalah janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Baharada Richard Eliezer alias Baharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, jelasnya.
Kemudian dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks ruma Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
“ Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks ruma pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompoleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu” ujar Roberth.
Oleh karena itu Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
“ Sehubungan dengan kami,Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mengharapkan KOmisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan Langkah-langkah berdasarkan undang-undang” tegasnya.
LPSK Siap beri keterangan kepada KPK
“Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Tim Advokat penegakan.
Hukum dan Keadilan yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dan ‘bapak’. LPSK siap jika nanti diminta memberikan keterangan oleh KPK.
“ Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK, Kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LSPK.
Menurut Hasto, Pihaknya belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam saat di kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo it uke KPK. Akan tetapi, LPSK terbuka jika Lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan.
“Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu, Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silahkan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini” ungkapnya.
Hasto menyebutkan bahwa stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu, hanya Hasto menduka bahwa dua amplop cokelat tersebut berisi uang.
“Kita ngak pernah buka, Cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang, kadi kemudian dikembalikan secara langsung , Patut diduga uang,” Sambungnya.
KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir J.
“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK, “ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Polres Tuban Akan Tindak Penggunaan Mobil Barang Untuk Mengangkut Orang
Ali menegaskan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut, nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan Langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima.” Terangnya.
Baca Juga: Dua Tahun Sepi Tontonan, Pemkab Tuban Gelar Tuban Specta Night Carnival
Menurut Ali, Proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.
“Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan,” ucap Ali.
Ali memastikan KPK bakal bersikap Proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.
“Dalam setiap laporan masyarakat KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud” Tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut perduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” tutup Ali. (nat/mel)