Polres Tuban Akan Tindak Penggunaan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang

448
ilustrasi warga saat niak mobil pick up

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban akan menindak tegas jika masih ditemukan kendaraan pick up maupun kendaraan roda tiga yang masih digunakan untuk mengangkut orang khususnya para pelajar.

Tidak hanya itu, sering pula ditemukan ibu-ibu yang hendak berangkat pengajian dan menengok orang yang sedang sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Ray Patayama menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pick up atau kendaraan roda tiga tersebut salah dan dilarang. Pasalnya, penggunaan kendaran yang tidak semestinya tersebut membahayakan para penumpang terlebih jika kelebihan kapasitas muatan.

“Itu salah, karena peruntukkan mobil barang itu untuk barang. Kenapa jadinya ada tossa yang mengangkut anak sekolah dan pick up untuk ibu-ibu,” tuturnya saat saat ditemui, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Dua Tahun Sepi Tontonan, Pemkab Tuban Gelar Tuban Specta Night Carnival

Masih tambahnya, jika di sisi lain kemungkinan hal tersebut sebagai kebutuhan masyarakat, namun penggunaan kendaran pengangkut barang yang dijadikan untuk mengangkut orang akan dilakukan penetiban oleh Satlantas Polres Tuban.

Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

“Rata-rata masih banyak semua, tapi kita sudah ada tindakan untuk mengurangi itu. Diadakan pula rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh Kapolsek di Tuban, kita libatkan juga Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Smp di Tuban, untuk menghimbau,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga menunggu realisasi pelaksaan program terkait angkutan pelajar yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) yang rencananya akan terealisasikan pada Bulan September 2022.

“Rekan-rekan dari Dishub mau ada bis sekolah gratis, tapi itu masih penyusunan belum beroperasi sampai sekarang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (Dlh-Hub) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan membenarkan jika akan diadakan angkutan khusus pelajar.

“Insyallah di awal bulan September 2022. Mundur dari rencana awal tahun 2022 dikarenakan masih masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

Imam sapaan akrbanya berharap, jika angkutan pelajar nanti dapat menekan angka Laka Lantas yang melibatkan pelajar dan dan juga bisa membantu usaha angkutan umum yang saat ini tengah mengalami penurunan jumlah penumpang serta bisa memperluas konektivitas angkutan umum wilayah Kabupaten Tuban. (hin/dil)

/