kabartuban.com – Masyarakat Kabupaten Tuban digemparkan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp yang mengklaim akan ada razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung disita, diderek, dan dikenakan tarif parkir harian sebesar Rp400 ribu.
Pesan yang cepat menyebar itu bahkan mencantumkan jadwal serta lokasi pelaksanaan razia, dan mengklaim bersumber dari grup internal Kepolisian. Hal ini pun membuat warga semakin resah dan mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menepis seluruh isi pesan tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar razia tersebut tidak benar dan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Tuban mengenai kegiatan seperti yang disebutkan dalam pesan viral tersebut.
“Itu hoaks. Tidak ada pemberitahuan apa pun dari Dispenda kepada kami terkait rencana razia kendaraan bermotor,” ujar AKP Imam Reza saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas. Verifikasi kebenaran informasi, lanjutnya, sangat penting agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.
“Berhati-hatilah dalam menerima informasi yang tidak bersumber langsung dari narasumber sesuai dengan info yg diterima, kemudian bisa menanyakan langsung dari instansi ataupun institusi terkait agar lebih valid dalam menerima informasi tersebut,” pungkas Reza. (fah)