Jadi Tersangka, Pegawai BPN Tuban Masih Aktif Ngantor

kabartuban.com – Status hukum seorang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan kembali memanas .

Pasalnya, meski proses hukum telah bergulir di kepolisian, pegawai tersebut disebut masih aktif menjalankan tugas di kantor yang sama. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum pelapor, IK (35), warga Bojonegoro, kembali mendatangi Kantor BPN Tuban, Kamis (8/10/2026).

Kedatangan tim hukum bukan untuk meminta keputusan terkait perkara pidana, melainkan mempertanyakan langkah internal BPN terhadap pegawai yang terseret kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Vidi Suryanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada BPN Tuban mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oknum pegawai tersebut. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum ada tindakan konkret dari instansi.

“Kasus di kepolisian sudah penetapan tersangka, tapi oknum yang bersangkutan masih aktif berkantor di sini,” ujar Vidi usai menemui pihak BPN Tuban.

Menurut Vidi, pihak keluarga tidak meminta BPN langsung menjatuhkan hukuman tertentu. Mereka hanya meminta adanya langkah sementara selama proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan.

Salah satunya dengan menonaktifkan sementara atau memisahkan pegawai yang bersangkutan dari lingkungan kerja yang sama.

“Permintaan keluarga sederhana, tolong dinonaktifkan terlebih dahulu. Jangan disatukan dalam satu kantor yang sama, ini sangat tidak etis,” tegasnya.

Vidi mengaku kecewa karena kedatangannya tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowati. Ia menyebut Heny tengah memiliki agenda lain sehingga tim kuasa hukum hanya diterima Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BPN Tuban, Bambang Suryadi.

Dalam pertemuan tersebut, kata Vidi, pihak BPN masih menyampaikan bahwa keputusan terkait persoalan tersebut menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Jawabannya masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.

Padahal, menurut Vidi, status perkara di kepolisian saat ini telah meningkat dan berkas telah di kirim ke pihak kejaksaan. Ia menyebut penyidik telah menetapkan tersangka dan proses hukum selanjutnya tinggal menunggu berkas telah dinyatakan oleh pihak kejaksaan sebelum masuk di persidangan.

Kasus ini bermula setelah suami sah tersangka, YIFN (34), mencurigai perubahan perilaku istrinya. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan pada 19 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, tersangka perempuan disebut ditemukan bersama rekan kerjanya, DAN (42), warga Kota Mojokerto, di sebuah kamar.

Keduanya diketahui sama-sama bekerja sebagai ASN di lingkungan BPN Tuban. Perkara tersebut kemudian diproses oleh kepolisian hingga masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Vidi mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai cepat dalam menangani laporan tersebut. Namun, ia menilai proses hukum pidana seharusnya juga diikuti dengan langkah administratif dari instansi tempat terduga pelaku bekerja.

Ia merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar perlunya langkah administratif terhadap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.

“Statusnya sudah tersangka di kepolisian. Secara aturan, seharusnya sudah ada tindakan sementara berupa pemberhentian atau pembebasan sementara dari jabatan sampai ada keputusan dari Inspektorat,” katanya.

Meski demikian, Vidi menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan BPN dalam menentukan jenis sanksi. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah belum adanya langkah sementara untuk menjaga suasana kerja dan kepentingan keluarga pelapor.

Jika tidak ada perkembangan, tim kuasa hukum berencana mengajukan keberatan secara resmi. Mereka juga menyiapkan surat susulan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tuban, Heny Susilowati, belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, Heny memilih tidak memberikan tanggapan mengenai kasus yang menyeret dua pegawainya tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya