kabartuban.com – Larangan mudik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian Perhubungan, membuat petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Satlantas Polres Tuban melakukan penyekatan di perbatasan barat Kabupaten Tuban. Perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut dilakukan penjagaan dan penyekatan sejak diberlakukannya larangan mudik 24 Arpil 2020 yang lalu.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP. Argo Budi Sarwono mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan penyekatan pada Pos Check Point di perbatasan Propinsi Jawa Timur – Jawa Tengah di Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
“Kami melakukan penyekatan kepada semua yang masuk wilayah Kabupaten Tuban. Kami berhentikan semua kendaraan yang masuk, kemudian kami lakukan edukasi dan sosialisasi dengan baik. Kami ajak masyarakat bicara dengan santun dan baik, sehingga bisa saling memahami,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (28/04/2020).
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, penyekatan dilakukan sesuai aturan pemerintah sejak tanggal 24 April yang lalu. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada penumpang kendaraan yang masuk wilayah Tuban, mulai pemeriksaan kesehatan hingga identitas.
“Kami perhatikan, pemudik atau bukan. Kemudian untuk suhu badan dan kesehatan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Lalu jika ada bus yang mau masuk, kami persilahkan pihak Dishub Tuban untuk melakukan pemeriksaan,” terang Argo.
Menurutnya, pihaknya meminta pemudik yang masuk jalur Jawa Timur melalui Tuban untuk balik kanan. Namun jika masih memaksa, maka akan dilakukan upaya persuasif.
“Kita lakukan upaya persuasif, apalagi yang keluar masuk tidak semuanya pemudik. Misalkan para nelayan dari Tuban yang setiap hari berjualan di Sarang Rembang, tentunya kita harus bisa memaklumi hal tersebut. Kita akan lihat dengan jeli, yang melintas itu pemudik atau bukan,” imbuhnya.
Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 telah memutuskan larangan mudik bagi masyarakat di seluruh Indonesia sejak tanggal 24 April 2020. Larangan tersebut dimaksudkan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah penyebaran Virus Corona.
Larangan diberlakukan pada 24 April s.d 31 Mei untuk sektor darat, 24 April s.d 15 juni 2020 untuk sektor Kereta Api, 24 April s.d 8 Juni 2020 utuk sektor Kapal Laut, dan 24 April s.d 1 Juni untuk angkutan udara.
Pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan keluar masuk wilayah PSBB atau Zona Merah akan diarahkan untuk putar balik. Kemudian pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 akan diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sangsi denda atau sesuai ketentuan yang berlaku. (im/dil)