kabartuban.com – Bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP), Agung Supriyadi, beserta OPD terkait menggelar rapat pembahasan tentang kelanjutan Jembatan Glendeng, rapat tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Dandang Wacono Lantai I Setda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam pembukaannya menyampaikan, bahwa rapat yang digelar tidak hanya membahas kerusakan pada jembatan yang menghubungkan Tuban-Bojonegoro saja, namun poin terpenting adalah kepemilikan aset jembatan tersebut.
“Sekali lagi permasalahan utama adalah terkait dengan kepemilikan di administrasi aset, yang mana ini menjadi permasalahan di Kabupaten kota maupun pemerintahan yang lain,” ucapnya saat penyampaian di rapat tersebut, Jumat (18/06/2022).
Disampaikan Budi Wiyana, jembatan tersebut terbukti besar dimana hingga saat ini belum ada yang mencatat kepemilikan jembatan tersebut.
“Sudah pernah kami sampaikan mau kita usulkan menjadi kewenangan provinsi. Tapi memang sampai saat ini belum,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyetujui untuk segera diurus masalah kepemilikan aset tersebut juga segera melakukan perbaikan jembatan yang saat ini ditutup kembali akibat pilar jembatan yang mengalami penurunan. Sebab, selama belum ada yang mengakui kepemilikan aset maka jembatan tersebut tidak bisa diserahkan ke provinsi.
“Jembatan Glendeng ini merupakan urat nadi perekonomian dan pergerakan masyarakat terutama wilayah Tuban-Bojonegoro. Jadi segera mungkin untuk mengurus status dengan segera, apakah kewenangan tersebut diserahkan wilayah Kabupaten Tuban atau Bojonegoro,” desak Surawi, Anggota Komisi D Provinsi Jawa Timur.
Disampaikan pula oleh Nur Aziz selaku pimpinan rapat dan Anggota Komisi D tersebut bahwa nantinya akan diadakan perbaikan darurat agar masyarakat bisa melalui jembatan tersebut tentunya dengan kendaraan-kendaraan yang ringan. Adapun perbaikan tersebut akan dilakukan secepatnya bersamaan dengan pembahasan tindak lanjut pembangunan secara permanen.
“Juga akan diadakan pertemuan kembali untuk menentukan aset dan anggaran untuk pembangunannya itu, karena masalah aset ada tahapan yang harus kita lalui, maka kita sepakat tadi untuk masalah aset akan kita kerjakan secepatnya,” tegasnya.
Untuk diketahui kesulitan aset kepemilikan jembatan Glendeng tersebut sejak dibangun tidak tercatat di salah satu daerah apakah tercatat di provinsi ataupun kabupaten.
“Pembangunan jembatan ini kan di tahun 90 kurang lebih 32 tahun dan ini memang anggaran dari APBN, jadi tidak ada yang salah memang dalam proses ini. Jadi mungkin di tahun 90 itu karena kebutuhan masyarakat akhirnya pusat menurunkan anggaran untuk pembangunan jembatan ini. Tidak ada yang salah, cuma harus kita luruskan dan benahi supaya ada kewajiban terkait jembatan ini,” tutup Masduki yang juga anggota komisi D tersebut. (hin/dil)