Kabartuban.com – Setelah diadakannya pertemuan antara pihak JOB PPEJ, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, di Jakarta Selasa (30/8/2016), JOB PPEJ mengaku akan segera mencairkan kompensasi dampak flare kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Cancoko, selaku juru bicara Fraksi Demokrat menyatakan, dalam pertemuan tersebut didapat kesepakatan baha pihak JOB PPEJ akn mencairkan dana kompensasi kepada warga Desa Rahayu Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban selama dua bulan.
“Kompensasi akan dicairkan selama 2 bulan, dan sisanya akan diberikan dalam bentuk swadaya masyarakat,” terangnya kepadakabartuban.com, Rabu (31/8/2016).
Sementara itu, Sukisno, Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban mengaku kecewa lantaran warga yang terkena dampak flare hanya mendapat kompensasi selama dua bulan. Sebab, kompensasi yang belum terbayar terhitung delapan bulan sejak bulan Januari 2016 hingga sekarang.
“Kita akan bicarakan dengan warga dulu, bisa menerima atau tidak kalau perusahaan hanya membayar dua bulan, karena kompensasi terhitung 8 bulan yang belum diberikan kepada warga rahayu,” ungkapnya.
Masih terang Sukisno, pihak JOB PPEJ harus membuat perjanjian dulu mengenai kompensasi yang belum terbayar selam delapan bulan, baru kemudian pihak perusahaan membuat kesepakan baru terkait kompensasi diteruskan dengan memberikan uang tuani atau program pemberdayaan untuk masyarakat.
“Seharusnya pihak JOB PPEJ mencairkan kompensasi selam 8 bulan dulu, baru selanjutnya kompensasi mau diberikan dengan bentuk apa sesuai keepakat baru,” tutup Sukisno.(al/har)