JOB PPEJ Tak Akui Penelitian DLH

kabartuban.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih akan melakukan pengujian terbatas terhadap dampak Flare Control Processinhg Area (CPA) Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko,  Kabupaten Tuban, yang dihentikan lantaran ada perbedaan faham antara pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina Eas Java (JOB-PPEJ) ditengah kegiatan pengujian Beberap waktu lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mulyadi menjelaskan, sebagaimana desakan warga Desa Rahayu tetap akan melakukan pengujian lanjutan, namun kapan akan dilaksanakan kembali pengujian,  pihaknya masih akan menunggu intruksi Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si.

“Soal akan dilaksanakan lagi pengujian lagi, kita nunggu intruksi wakil bupati,” kata Mulyadi.

Disampaikan juga, hasil pengukuran sehari sebelum penghentian oleh pihak JOB PPEJ akan dilaporkan kepada wakil Bupati Tuban. Hasil itu sedianya akan menjadi acuan, pencairan kompensasi dampak aktifitas operasi JOB PPEJ jika dalam pengukuran ditemukan dampak.

“Yang hasil pengukuran sehari kemarin tetap aka kita laporka ke Wabup, meski pihak JOB tidak mengakui itu,” lanjut Mulyadi.

Sementara itu, Field Admin Superintendent JOB PPEJ, Akbar Pardima mengatakan, soal akan dilakukan kembali pengujian dampak adalah hak DLH, namun kata Akbar, pengukuran tidak dapat dilakukan sembarangan, mengingat hasil kajian akan menjadi penentu (acuan) kebijakan pengeluaran anggaran, (pembayaran kompensasi).

“Boleh saja mengukur, tapi alat yang digunakan, kompetensi pengukur harus kredibel, karena ini kajian ilmiah bukan asumsi. Ini akan menjadi acua pembayaran, uang negara yang digunakan, saya bisa masuk penjara jika sembarangan,” ungkap akbar.

Disampaikan Akbar, hasil penelitian yang dilakukan kemarin tidak dapat dijadikan acuan, menginggat beberapa hal tidak dipenuhi pihak DLH.

“Kita tidak tahu darimana hasil itu masak baru dua hari penelitian udah ada hasil, kita terbukalah,” kata Akbar.

Seperti diketahui, pemantauan terbatas Flare JOB PPEJ yang dilakukan tim DLH, perwakilan warga Rahayu dan JOB sendiri, sebelumnya dihentikan. Penghentian tersebut lantatan terdapat perbedaan pandangan antara JOB dan Pihak DLH ditengah jalanya pemantauan. (Luk)

Populer Minggu Ini

BNNK Tuban Rehabilitasi 51 Penyalahguna Narkoba Selama 2025, Mayoritas Usia Produktif

kabartuban.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mencatat...

74 Personel Polres Tuban Naik Pangkat, Momentum Akhir Tahun Penuh Apresiasi dan Harapan Baru

kabartuban.com - Menutup tahun 2025 dengan kebanggaan, sebanyak 74...

Tahun Baru di Tuban Berpotensi Berawan dan Hujan di Sejumlah Wilayah

kabartuban.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Siswa SD di Merakurak Tuban Dianiaya Orang Tua Murid

kabartuban.com - Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman...

Pemerintah Kembali Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu di Ruang Publik

kabartuban.com - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu...

Artikel Terkait