kabartuban.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada tanggal 25 April yang lalu. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jum’at (03/05/2024).
UU Desa yang baru ini menjadi sorotan karena beberapa poin perubahannya dalam pengembangan struktur dan kebijakan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu perubahan yang mencuat adalah mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2. Masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun, sementara periode pencalonan Kepala Desa terbatas hanya 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dalam satu periodenya, akan tetapi Kepala Desa dapat kembali mencalonkan diri dan menjabat lagi hingga tiga periode.
Poin kedua yang menjadi perubahan penting terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 26 ayat (3) huruf d yang berbunyi, “Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa tunjangan purna tugas diberikan kepada Kades sebagai penghargaan yang layak setelah menyelesaikan masa jabatannya. Tunjangan tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara.
Jumlah nominal tunjangan tidak ditentukan karena akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Tidak hanya Kades, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak mendapatkan tunjangan purna tugas. Selain itu, Kades beserta stafnya akan menerima penghasilan bulanan, tunjangan, serta pendapatan lain yang sah, serta mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. (za/zum)