kabartuban.com – Dua pemuda bernama Samid (23), asal warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, dan Wanto (31), warga Desa Boto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, masuk bui setelah menjual perhiasan kalung mas senilai 20 gram, senin, ( 21/10/2013).
Kedua pemuda ini, di tetapkan sebagai tersangka perampasan emas 20 gram milik Parsih (48), pemilik warung di Dusun Ngroto, Desa Betiharjo, Kecamatan Semanding. Peristiwa itu dilakukan kedua pelaku dengan cara berpura pura membeli minuman. Saat korban melayani, tanpa basa basi Samid pelaku langsung merampas kalung emas milik korban yang di pakainya.
Sementara Wanto yang menunggangi kendaraannya jenis GL MAX dengan Nopol S 5540 HS, langsung melarikan diri. Teriakan korban untuk minta pertolongan kepada warga hanya sia sia karena tidak mampu mengejarnya.
“ kedua pelaku ini cukup lincah, satu pelaku merampas, sementara yang lainnya menunggu di kendaraannya dan langsung kabur setlah dapat sasaran”. Ujar Iptu Budi Friyanto, selaku Kaur Bin Ops, mewakili Kapolres Tuban, AKBP Ucuk kuspriyadi.
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Tuban. “ laporan tersebut langsung di kembangkan oleh Sat Reskrim Polres Tuban, dan akhirnya ke dua pelaku berhasil di ringkus, usai menjual emas”, Tambah Budi.
Dalam pemeriksaannya, mereka mengaku menjual kalung emas tersebut dengan harga Rp. 3 juta, tanpa surat pembelian. Sebagian uang digunakan berfoya foya, sementara sisanya sebesar yang Rp1.140.000 saat ini dijadikan barang bukti. Bersama dengan motor yang mereka gunakan untuk merampas.
“ dari 3 juta nilai penjualan emas, sisanya tinggal Rp1.140.000, setelah di buat foya foya”. Terang Budi.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara petugas juga masih melakukan penyelidikan karena peristiwa seperti ini kerap kali terjadi. (S One)