Jual Kunci Jawaban UN, Mahasiswa Berurusan Dengan Polisi

744
Kapolres AKBP Fadly Samad didampingi Kasat Reskirim dan Kasubang Humas Polres Tuban saat menunjukan barang bukti catatan calon korban, uang dan buku tabungan milik tersangka.

kabartuban.com- Seorang mahasiswa semester dua pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 10 April mendatang.

Pelaku yang diketahui bernama M Khotibul Umam (21) warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo hanya tertunduk saat berada di Mapolres Tuban. Diterangkan dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan akan memberikan kunci jawaban UN kepada para siswa SMA dengan imbalan uang Rp 200 ribu persiswa.

“Pelaku ini kita tangkap saat melakukan transaksi dengan beberapa siswa yang akan memberikan uang pembayaran disebuah warung juss di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo Rabu (05/04) kemarin,” kata Kapolres Tubsn AKBP Fadly Samad  (7/4/2017).

Untuk meyakinkan para siswa SMA yang akan melaksanakan UN tersebut, lanjut Kapolres Tuban, tersangka menunjukkan contoh kunci jawaban ujian nasional yang akan diselenggarakan, disertai bujuk rayu kepada siswa.

“Pelaku ini berjanji akan memberikan kunci jawaban soal-soal UN kepada para siswa dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu persiswa. Dan kunci jawaban itu akan diberikan pada siswa yang sudah membayar pada hari Minggu (09/04) karena hari Senin nya pelaksanaan UN,” terang AKBP Fadly Samad.

Ratusan siswa tingkat SMA yang tertipu dengan tersangka tersebut berasal dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Tuban. Diantaranya dari SMAN 1 Jatirogo sebanyak 144 siswa, dan SMAN 1 Kenduruan sebanyak 10 siswa. Selain itu, dari MA Salafiyah Jatirogo 56 siswa, dan dari MA Manbail Futuh Jenu sebanyak 15 siswa.

“Dari penipuan tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp31.600.000. Dan uang itu oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi seperti beli handphone,” imbuh Kapolres.

Sementaera itu, tersangka mengaku melakukan penipuan itu kepada pelajar yang akan ujian, dengan meyakinkan calon korban yang ingin mendapatkan nilai bagus pada UN mendatang. “Mereka ingin dapat nilai bagus, lalu saya berikan kuncinya,” kata pelaku, Umam.

Akan tetepi, hingga saat ini belum jelas, darimana tersangka mendapatkan kunci jawaban. Namun akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain (luk).

/