kabartuban.com – Pemuda berinisial NP, warga asal Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tertunduk malu saat di gelandang petugas Satnarkoba Polres Tuban, Rabu siang.
Pemuda yang juga bekerja sebagai karyawan salah satu anak perusahaan BUMN ini, tak berkutik saat digrebek polisi di tempat kosnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sebanyak tiga puluh koma tujuh (30,7) gram paket sabu sabu siap edar. Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam almari tersangka.
Tersangka merupakan pemain lama dan telah menjadi incaran polisi karena selama ini dianggap sangat lincah dalam mengedarkan sabu sabu di wilayah Tuban. Agar tidak terendus polisi, tersangka sering berpindah tempat kos.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisla HRC, warga Perum Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan sabu-sabu di Kabupaten Tuban.
AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban menuturkan. “Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun pernjara. (af)