kabartuban.com – Keberadaan kabel jaringan internet wifi yang menggantung semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Ironisnya, lebih dari separuh kabel-kabel tersebut dipasang secara sembarangan di tiang milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) tanpa izin maupun penataan.
Pantauan di lapangan pada Selasa (1/7/2025), kabel-kabel dari berbagai provider internet terlihat menjuntai tak beraturan di sepanjang jalan penghubung Kecamatan Soko-Rengel dan diwilayah Kecamatan Widang. Hingga kini, belum diketahui pasti siapa saja pemilik kabel-kabel tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengaku pihaknya belum pernah menerima komunikasi atau pemberitahuan resmi dari pihak provider terkait pemasangan kabel tersebut. Padahal, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau mereka izin, izinnya ke mana, kami juga tidak tahu. Kami sama sekali belum pernah ada komunikasi,” tegas Slamet saat ditemui di kantornya, Selasa (1/7/2025).
Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait persoalan kabel semrawut tersebut. Menindaklanjuti hal itu, DLHP berencana menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada Kamis (3/7/2025).
“Rapat ini untuk membahas langkah-langkah penataan dan penertiban kabel yang mencemari estetika kota,” ungkapnya.
Ia berharap para pemilik jaringan internet dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi resmi dengan DLHP. Dengan begitu, penataan kabel bisa dilakukan sesuai prosedur, serta meminimalkan risiko gangguan maupun kerusakan infrastruktur.
“Berdasarkan data kami, lebih dari 50 persen tiang PJU milik DLHP telah dicantoli kabel wifi secara ilegal,” pungkasnya. (fah)