kabartuban.com – Polemik dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri, yang dilaporkan membawa dana desa dan kas HIPPA lebih dari Rp1,1 miliar, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Camat Plumpang Saefiyudin menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi secara intens dengan Inspektorat Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti laporan warga. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Dalam minggu ini, Insya Allah pihak Inspektorat akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan awal terkait kasus ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan, permintaan pengembalian dana oleh masyarakat sebenarnya sudah dibahas dalam forum musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terjadi setidaknya 3 kali. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada 2 Agustus lalu, belum ada kejelasan dari pihak Kepala Desa.
“Sejak bulan Juni, warga sudah meminta agar dana dikembalikan. Permintaan itu juga telah kami tindak lanjuti melalui BPD, tapi hingga kini belum ada kepastian,” ujarnya.
Mengenai keberadaan sang Kades, Camat menyebut bahwa informasi terakhir Dono berada di Bojonegoro, tepatnya di rumah Istrinya. Namun saat perangkat desa melakukan pengecekan, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.
“Kami masih berkoordinasi terus dengan pihak desa dan keluarga, tapi sampai hari ini belum ada kepastian posisi beliau,” jelasnya.
Ketidakhadiran Kades yang berlangsung sejak 28 Julin lalu, menyebabkan pelayanan desa sempat terganggu dan ditambah dengan adanya dugaan penyelewengan memicu aksi penyegelan ruang kerja Kepala Desa oleh warga. Namun demikian, Camat Plumpang menegaskan bahwa pelayanan publik di Desa Kepohagung tetap harus berjalan.
“Kami sudah minta agar Sekdes mengambil alih tugas pelayanan, termasuk surat-menyurat, atas nama kepala desa. Yang penting, masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.
Terkait potensi sanksi administratif, ia menjelaskan bahwa jika kepala desa tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka BPD berhak mengusulkan pemberhentian sementara, sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau sudah sampai 30 hari berturut-turut tidak masuk tanpa alasan jelas, maka BPD bisa mengusulkan pemberhentian sementara sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses pemeriksaan dan penanganan resmi dari lembaga berwenang.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh aparatur desa. Tapi kita semua harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban desa selama proses ini berjalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menggeruduk kantor desa dan menyegel ruang kades pada Sabtu siang (02/08/2025). Aksi tersebut dipicu adanya dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai Rp1,1 miliar dengan rincian dana yang bersumber kas Hippa Rp845.729.000 dan Dana milik investor yang turut mendukung operasional Hippa sebesar Rp290.000.000 yang dilakukan oleh Dono Samuri, Kepala Desa setempat. (fah)