kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban mengambil langkah preventif untuk mencegah korupsi dana desa dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) bersama para kepala desa. MoU ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan, Kamis (16/05/2024).
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa melalui program Jaga Desa yang disebut “JAKSA GARDA DESA”, Kejari Tuban berkomitmen untuk mengawal dan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan tujuannya.
“Kami berkomitmen mengawal Dana Desa,” ungkap Stephen.
Lebih lanjut, Stephen menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum, untuk bersinergi dalam mengawasi dan memantau penggunaan dana desa. “Harus ada koordinasi antara stakeholder-stakeholder terkait, Pemda (Pemerintah Daerah), dan penegak hukum. Semua pihak harus bersinergi mengawasi dan memantau dana desa ini, serta memberikan perhatian khusus agar dana desa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa jika tidak ada pembangunan di desa, kemungkinan besar dana desa telah dikorupsi. Menanggapi hal ini, Kejari Tuban berkomitmen mengawal dana desa dengan ketat agar tidak terjadi penyelewengan di Kabupaten Tuban.
Dengan langkah preventif ini, Kejari Tuban berharap dapat mencegah korupsi dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tuban. (fah/zum)