kabartuban.com – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai, tapi ternyata pada hari pertama masa kampanye ini masih tampak baliho-baliho besar bergambar salah satu Calon Bupati Tuban terpasang di beberapa titik instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Tuban, Rabu (25/09/2024).
Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Waktu kampanye akan berlangsung sejak 25 September – 23 November 2024. Namun, rupanya beberapa baliho besar dengan gambar Calon Bupati (Cabup) Tuban nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky masih terpapang di beberapa lokasi seperti di Bundaran Patung Letda Sucipto, depan SMPN 3 Tuban, Perpustakaan Umum, depan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, UPTD Metrologi Legal, beberapa perempatan jalan kota, bahkan masih ada mobil dinas RSUD yang berseliweran menggunakan stiker Cabup Tuban.
Direktur RSUD Tuban, M Masyhudi membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengungkapkan akan melepaskan stiker yang bergambar salah satu Calon Bupati Tuban yang terpasang di mobil dinas RSUD Tuban.
“Tadi untuk pelayanan sore ini akan kita lepas. Belum sempat melepas dan besok semoga sudah clear. Kemarin sudah ada perintah mencopot semua baner, yang mobil rencana sore ini,” ucap Masyhudi saat dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp.
Di lain sisi, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban, Sutrisno mengatakan bahwa Bawaslu Tuban kemarin telah menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas terkait pencopotan baner-baner yang terpasang di instansi pemerintah, dikarenakan petahana Bupati dan wakil Bupati telah melaksanakan cuti.
“Ketika kita sudah menyampaikan itu terkait dengan dasar hukumnya semuanya, imbauan kita ke mereka diterima dengan baik, jadi sudah harus dilepas benar-benar tersebut dan OPD itu sudah mau melepas secara mandiri, OPD-OPD itu sudah mandiri,” ujar Sutrisno.
Sutrisno juga menambahkan, di beberapa kantor kedinasan juga sudah banyak yang menurunkan baliho tersebut seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo SP, serta Inspektorat serta telah mencopot baliho tersebut secara mandiri.
Kemudian, Dinas Pendidikan sendiri telah menurunkan instruksi terkait pencopotan baliho, mulai dari jajaran yang tertinggi sampai jajaran yang paling bawah.
“Kita sudah konfirmasi ke setiap Kecamatan melalui Panwascam, jajaran kita di bawah sudah ada yang dilepasi semuanya. Beberapa sudah dilepasi mandiri,” lanjut Komisioner Bawaslu itu.
Dalam hal ini, Bawaslu Tuban telah memberikn instruksi dan meminta agar baliho tersebut cepat di lepas mengingat karena hari ini sudah masa kampanye.
“Kalau memang hari ini ada yang masih belum menyopot baliho tersebut mungkin terdapat miskomunikasi yang belum nyampek ke beberapa OPD,” pungkas Sutrisno. (fah/za)