Kapolres Dan Kajari Kompak, Nyatakan Telah Bekerja Sesuai SOP Dalam Kasus Mbah Darmi

24
Kapolres Tuban saat memberikan keterangan kepada awak media

kabartuban.com – Kapolres Tuban, AKBP Suryono, memberikan pernyataan terkait kasus Mbah Darmi bahwa, Polres Tuban telah melakukan upaya restorasi sejak pertama kali kasus bergulir. Namun, karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Dalam salah satu tuntutannya, warga menghendaki pencopotan Kapolsek Bancar yang dituduh tidak kompeten dalam tugasnya ketika menangani kasus Mbah Darmi. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tuban mengatakan bahwa polisi bekerja ada SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Kita melakukan penyidikan ada SOP-nya, kalau memang melanggar atau tidak sesuai prosedur pasti akan ditindak,” ujar Suryono, Kamis (13/06/2024).

Suryono juga menegaskan bahwa bukan perkara mudah untuk asal copot jabatan Kapolsek Bancar sesuai tuntutan warga, semua harus ada dasar hukumnya. Oleh karena itu diperlukan pemerikasaan terlebih dahulu tentang kebenarannya, dan pemeriksaan tersebut saat ini sedang dalam proses menunggu hasilnya.

Selain itu, Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, juga memberikan tanggapannya terkait tuntutan untuk mengevaluasi jaksa yang menangani kasus ini. Armen menegaskan bahwa jaksa sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hingga perkara dinyatakan lengkap (P21).

Menurut Armen, kejaksaan sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa perkara-perkara yang bersifat ringan akan diupayakan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara damai atau restorasi justice, yaitu penyelesaian perkara dengan penghentian tuntutan pengadilan.

“Sebelum perkara ini diteruskan penuntutan di pengadilan saya sudah perintahkan anggota untuk upaya damai pada pihak korban, namun korban dalam hal ini tidak mau untuk didamaikan. Karena tidak ada kesepakatan damai, maka perkara tersebut diteruskan ke pengadilan,” ungkap Armen.

Armen menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan menunggu respon dari terdakwa, apakah ada upaya banding atau tidak.

“Kita menunggu dari pihak terdakwa, apakah melakukan upaya (banding) atau tidak,” kata Armen.

Selain itu, perihal saksi yang tidak hadir di persidangan namun namanya disebutkan dalam tuntutan, Armen menegaskan bahwa hal ini akan dievaluasi secara cermat untuk memastikan kebenarannya. (fah/zam/zum)

/