kabartuban.com – Pabrik Minuman Keras (Miras) jenis arak di tepi Jalan Tuban-Babat berhasil digrebek jajaran Polres Tuban dan Satpol PP Kabupaten Tuban, tepatnya dilingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamtan Semanding Tuban, Senin (23/4/2018).
Produsen arak tersebut milik, Suci Bagus Setyono (31) warga setempat, saat diciduk tersangka masih melakukan aktifitas memasak arak.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Hariyono saat dikonfirmasi mengatakan akan menjerat dengan hukuman maksimal bagi yang memproduksi minuman haram, karena langkah itu dilakukan untuk memberika efek jera pada tersangka.
“Tidak ada ampun untuk yang memproduksi arak, akan kita berikan jeratan maksimal untuk tersangka,” ujar AKBP Nanang Hariyono saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Masih lanjut perwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, tersangka yang sementara melakukan bisnis ini sendiri, setiap harinya ia memproduksi arak jadi hampir 16 dus, berisi 12 botol dan setiap botolnya berkapasitas 1,5 liter arak.
“Jadi, arak yang dia produksi setiap harinya bisa mendapatkan omzet uang senilai Rp20 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, H. Fathul yang juga berada dilokasi produksi arak mengatakan, cukup prihatin yang dilakukan masyarakat yang masih memproduksi arak. Kemungkinan karena keuntungan yang menggiurkan, sehingga bagi mereka yang sudah pernah ditangkap dengan kasus arak, akan melakukan bisnis itu lagi
“Kita merasa prihatin karena keberadaan (pabrik arak, red) berada di tepi jalur pantura, dan masih ada masyarakat yang memproduksi arak,” kata Bupati Tuban ketika berada dilokasi kejadian.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah sangat mendukung penegak hukum untuk memberantas produksi arak di wilayah Tuban. Karena dari dulu Pemkab Tuban telah menyatakan sikap untuk menciptakan Tuban bebas dari peredaran arak.
“Kami mendukung sepenuhnya apa yang diperlukan Polres untuk menciptakan Tuban bebas dari produski arak,” tegas Bupati Tuban.
Dilokasi itu, petugas mengamankan arak siap edar sebanyak 550 liter, 13 ribu liter baceman (bahan baku arak), 30 tabung LPG 3 kg, dan beberapa alat-alat yang digunakan untuk memproduksi arak. Serta ditetapkan satu tersangka yakni Bagus Setiyono, sebagai pemilik pabrik itu. (Dur)
