Kasus DBD Naik, Dinkes Tuban Gelontorkan Dana 275 Juta untuk Fogging

104
Foto: illustrasi fogging

kabartuban.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, menggelontorkan dana setidaknya 275 juta rupiah untuk pelaksanaan program pemberantasan nyamuk penyebab Demam Berdarah (DB) melalui Fogging di seluruh wilayah di Kabupaten Tuban

Anggaran ratusan juta rupiah tersebut dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban Tahun 2022, yang saat ini masih dalam proses pencairan.

“Jadi persiapan kita fogging berhenti sebentar karena nunggu anggaran PAK, tapi sekarang sudah kita mulai lagi fogging untuk selanjutnya,” jelasnya Bambang Priyo Utomo saat ditemui, Kamis (1/9/2022).

Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo menyampaikan bahwa jumlah kasus DBD saat ini meningkat satu setengah kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, untuk pelaksanaan fogging saat ini masih terjeda karena menunggu pencarian dari anggaran PAK.

Baca Juga: BMKG Tuban Antisipasi Karhutla Selama Musim Kemarau

“Kasus demam berdarah kita untuk tahun ini mencapai satu setengah lipat tahun kemarin,” bebernya.

Ditegaskan Bambang, fogging atau penyemprotan akan langsung dilaksanakan saat anggaran sudah turun. Fogging akan menyasar di wilayah yang banyak terdapat kasus DBD.

Kepala Dinkes P2KB tersebut mengungkapkan bahwa pengajuan Fogging bisa melalui Puskesmas setempat.

“Lapornya ke Puskesmas dulu terus di Puskesmas di survei, memenuhi syarat baru kita fogging. Kan tidak semua kasus DBD harus kita fogging,” ucapnya.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Dinkes P2KB bisa memproses pengajuan Fogging. Fogging sendiri ada yang kategori fokus atau yang dibiayai pemerintah atau gratis dan ada juga yang mandiri atau swadaya.

Untuk fogging gratis syaratnya wilayah tersebut sudah terdiagnosa adanya warga yang menderita penyakit DBD dan di sekitar rumah penderita DBD minimal ada tiga penderita demam dalam radius 100 meter.

“Jadi Ketentuan fogging kan harus kasusnya ada 2x lipat setiap berapa kali 24 jam, kemudian juga ada yang meninggal. Jadi fogging harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih,” jelasnya.

Yang kedua yaitu dengan mengidentifikasi adanya nyamuk Aedes Aegypti dan larva atau jentik nyamuk tersebut yang kira-kira ketika ditemukan minimal 5 persen rumah tangga yang ada di radius 100 meter tersebut positif ada nyamuk dan jentiknya maka bisa dilakukan fogging fokus yang dibiayai pemerintah.

Meski demikian, Bambang lebih menekankan kepada Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) daripada fogging. Karena fogging tidak bisa membasmi jentik nyamuk, karena hanya membunuh nyamuk dewasa. (hin/dil)

/