Kasus Korupsi Biopori, Pejabat Dinas Disebut Masih Berstatus Saksi

kabartuban.com – Skandal korupsi dalam proyek pembuatan biopori di Kabupaten Tuban mencuat ke permukaan. Proyek senilai hampir Rp1 miliar yang seharusnya menjadi solusi lingkungan justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp344 juta lebih. Meski demikian, pejabat dari dinas terkait hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Dari 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak ditemukan di lapangan. Artinya, hanya sekitar 56 persen pekerjaan yang benar-benar terealisasi.

“Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp344.428.045,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael Christiano dalam konferensi pers, Selasa (22/07/2025).

Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lapas kelas ll B Tuban selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka adalah YA, otak dari permainan kotor proyek ini meminjam CV Ulung milik WS, untuk mengikuti lelang proyek biopori itu, serta HG, pelaksana lapangan yang ditunjuk secara lisan tanpa dokumen resmi. Setelah itu, WS mendapat uang terima kasih dari YA sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak. Pekerjaan kemudian diberikan kepada HG tanpa ada perjanjian Sub Kontrak.

Kasus ini menjadi sorotan karena memunculkan kembali modus lama dengan kemasan baru pinjam bendera perusahaan untuk lelang proyek, bagi-bagi fee, lalu mengerjakan dengan asal-asalan.

Lebih lanjut, Saat ditanya soal kemungkinan adanya pejabat Dinas yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Kejari mengakui proses masih dalam tahap pendalaman.

“Jadi terkait dengan keterlibatan PPK atau Dinas terkait merupakan Dinas yang berhubungan, namun apakah ada keterlibatan atau tidak?, sampai detik ini kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup mendukung untuk kami menetap tersangka selanjutnya, kaitan masalah ini, pihak-pihak tersebut masih berstatus sebagai saksi,” terangnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fah)

Populer Minggu Ini

Kades Tingkis Janji Kembalikan Uang, Korban Terima Ganti Rugi Namun Dakwaan Tetap Dibantah

kabartuban.com - Persidangan perdana dugaan penggelapan yang menjerat Kepala...

Petani Kerek Mengeluh, DPRD Tuban, Desak Pembenahan Sistem Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,...

Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com - Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan...

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Artikel Terkait