Kejari Dalami Kasus Kades Cangkring

589

kabartuban.com – Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang Tuban, yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pada Rabu (16/8/2017) lalu masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Kasmadi yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2015, untuk proyek pembangunan Sumur Bor dan asesorisnya senilai Rp.247 juta dan merugikan keuangan negara hingga Rp.102 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru mengatakan, setelah memeriksa tersangka kurang lebih selama 7 jam, dan dinyatakan sebagai tersangka, atas dugaan penyelewengan DD, dan hingga saat ini sudah melakukan penyidikan lebih intensif untuk pengembangan.

“Sekarang sudah di Tahanan Lapas kelas II Tuban, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Teguh kepada kabartuban.com saat dihubungi lewat telpon, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya, Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Dakhlan menilai terlibatnya kades dalam lingkaran korupsi DD, dikarenakan masih belum maksimalnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Inspektorat yang belum mempunyai model pengawasan bisa mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini.

“Peran Pemkab harus lebih maksimal dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa,” kata Dakhlan.

Faktor lain yang mengakibatkan DD diselewengkan adalah belum berjalannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalan fungsi dan tugasnya secara maksimal. Sehingga Pemkab harus mendorong peningkatan kapasitas lembaga desa untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan DD.

“Pemkab harus mendorong kelembagaan desa untuk meningkatkan kapasitasnya, sehingga dikemudian hari, tidak ada lagi penyelewengan DD,” terang mantan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini.

Untuk diketahui, sebelum Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang Tuban, ditetapka tersangka. Kasmadi di hadirkan ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan DD pada Tahun 2015, setelah diperiksa selama tujuh jam, Kejari meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang di tahan di Lapas II Tuban.(Dur)

/