kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban sidak pria dengan inisial D (52), terduga pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Selasa (2/8/2022).
Dalam kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Gananta membenarkan penangkapan kepada terduga pelaku pencabulan tersebut.
“Iya sudah dilakukan penangkapan siang tadi sekitar habis salat dzuhur,” jelas AKP Gananta kepada awak media.
Namun kendati demikian, dirinya enggan menyebutkan lokasi penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Untuk detailnya akan kami rilis,” tambahnya.
Dari informasi yang di dapat, seorang bocah perempuan berinisial A (12) yang ada di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban itu diduga menjadi korban pencabulan. Kasus itu terjadi pada Jum’at (15/07/2022) lalu.
Baca Juga: Samsat Tuban Adakan Pemutihan PKB Hingga Akhir Bulan September
Adapun pelaku pencabulan anak dibawah umur itu adalah pria berinisial D (52) yang merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tuban oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (31/07/2022).
Kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah seorang diri, kemudia diduga pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh orang tua korban, yang saat itu ayah korban melihat anaknya sudah tak memakai baju dan diciumi oleh pelaku.
“Saat itu ayah korban memergoki terduga pelaku sudah menelanjangi anaknya. Lalu terduga pelaku ini langsung melarikan diri,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko. (nat/dil)