Kemenag Tuban Musnahkan 18.000 Buku Nikah Kedaluwarsa

kabartuban.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memusnahkan 18.000 lembar buku nikah yang terdiri atas berbagai kategori. Dengan Rincian, 13.484 buku nikah kedaluwarsa, 90 buku nikah rusak, 926 duplikat kedaluwarsa, 4 duplikat rusak, 2.509 lembar akta nikah kedaluwarsa, serta 987 daftar pemeriksaan nikah kedaluwarsa.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Jumat (28/02/2025) kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum. Selain itu juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari beberapa kecamatan, serta pejabat dan ASN Kemenag lainnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang sudah tidak berlaku.

“Pemusnahan 18.000 buku nikah ini merupakan upaya menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Buku nikah yang sudah tidak berlaku bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak semestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menambahkan bahwa buku-buku nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan tahun 2023 yang sudah kedaluwarsa atau rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor: B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025, tertanggal 14 Februari 2025.

“Setelah mendapat persetujuan, kami melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Langkah ini juga sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar buku nikah dapat dikelola dengan baik sesuai aturan,” jelas Mashari.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku serta meningkatkan tertib administrasi di lingkungan Kemenag Tuban. (fah)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait