Kemenag Tuban Musnahkan 18.000 Buku Nikah Kedaluwarsa

kabartuban.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memusnahkan 18.000 lembar buku nikah yang terdiri atas berbagai kategori. Dengan Rincian, 13.484 buku nikah kedaluwarsa, 90 buku nikah rusak, 926 duplikat kedaluwarsa, 4 duplikat rusak, 2.509 lembar akta nikah kedaluwarsa, serta 987 daftar pemeriksaan nikah kedaluwarsa.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Jumat (28/02/2025) kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum. Selain itu juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari beberapa kecamatan, serta pejabat dan ASN Kemenag lainnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang sudah tidak berlaku.

“Pemusnahan 18.000 buku nikah ini merupakan upaya menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Buku nikah yang sudah tidak berlaku bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak semestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menambahkan bahwa buku-buku nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan tahun 2023 yang sudah kedaluwarsa atau rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor: B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025, tertanggal 14 Februari 2025.

“Setelah mendapat persetujuan, kami melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Langkah ini juga sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar buku nikah dapat dikelola dengan baik sesuai aturan,” jelas Mashari.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku serta meningkatkan tertib administrasi di lingkungan Kemenag Tuban. (fah)

Populer Minggu Ini

Perubahan Konsep Menjadi Kendala Operasional yang Sebabkan Pasar Penambangan Mangkrak

kabartuban.com – Pembangunan Pasar Penambangan di Kabupaten Tuban yang...

Gara-gara Chat Nakal, Debt Collector Dibacok Suami Nasabah

kabartuban.com - Seorang pegawai bank pelcit (Debt Collector) di...

Aksi COD Polisi Tuban Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

kabartuban.com – Jajaran Polsek Tuban berhasil meringkus pelaku pencurian...

Sejumlah Desa di Kecamatan Sekitar Bengawan Solo Terendam Banjir

  kabartuban.com - Luapan sungai bengawan solo merendam sejumlah kecamatan...

Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Perizinan Pertambangan

  kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi perizinan...
spot_img

Artikel Terkait