Kepala Kemenag Tuban Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Pengeras Suara Masjid

kabartuban.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mendukung penuh Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Kepala Kantor Kemenag  Tuban menyambut baik dan meminta kepada semua pihak untuk memperhatikannya.

Aturan baru dari Kementerian Agama tersebut mengundang banyak kontroversi di Indonesia, karena pernyataan langsung Menag Gus Yaqut saat menyampaikan aturan tentang pengeras suara tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Munir mengatakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin mengatur agar penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla dapat lebih baik dan sempurna. Sebagaimana terdapat pengeras suara dalam dan pengeras suara luar yang akan digunakan sesuai kebutuhannya dengan baik.

“Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadan, supaya diatur kapan harus memakai speaker dalam dan kapan harus memakai speaker luar saat tadarus dan azan,” terang Munir dalam kegiatan pembinaan Ketua KBIH Se-Kabupaten Tuban pada Rabu 23 Februari yang lalu di gedung PLHUT Kemenag Tuban.

Lebih lanjut Munir mengatakan, jangan sampai niatnya ibadah namun justru mengganggu orang lain. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kabupaten Tuban untuk mematuhi edaran dari Kementerian Agama tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Tuban Muhaiminsah mengatakan, Surat Edaran Menag tersebut selayaknya untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, seorang Menteri tentunya sudah menimbang dan berpikir panjang bersama seluruh jajarannya sebelum memutuskan sesuatu, Minggu (27/02/2022).

“Saya rasa itu baik dan harus dipatuhi. Kita harus melihat substansi dari aturan tersebut. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, kita tidak boleh egois dengan pendapat kita masing-masing. Aturan tentang pengeras suara itu bagus. Namanya juga aturan, itu mengatur untuk menjadi lebih baik, kita ikuti saja,” kata Muhaiminsah menanggapi SE Menag tersebut. (hin/dil).

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait