kabartuban.com – Jajaran Satreskoba Polres Tuban membekuk seorang kernet yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di tepi Jalan Pahlawan Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.
Pemuda yang berinisial ZM (27) yang diketahui merupakan warga Desa Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding tersebut terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,22 gram di dalam kantong bajunya.Â
Kepada petugas, ZM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku bahwa barang yang dibawa itu bukan miliknya, “Barang ini bukan milik saya, tapi milik dua teman saya yang melarikan diri. Saya hanya membawakan saja,” katanya saat di Mapolres Tuban, Senin (31/8/2015).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Budi Friyanto mengatakan bahwa dua paket sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip warna putih. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial G dengan harga Rp 500 ribu perpaketnya.
”Kemungkinan besar, sabu tersebut telah digunakan oleh tersangka. Barang bukti yang kita amankan seberat 0,22 gram itu tinggal sisanya, dan tersangka setelah kita tes urine ternyata positif menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (roi/im)