kabartuban.com – Sekelompok masa yang mengatasnamakan Komisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, memberikan kado berupa karangan bunga yang terbuat dari sampah, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M. Miyadi. Senin (29/9/14).
Pemberian kado karangan bunga tersebut, diberikan langsung oleh Ketua KPR Imanul Istofiana, setelah ditetapkannya Miyadi sebagai ketua dewan yang baru, masa jabatan 2014 hingga 2019,
Pemberian karangan bunga dari sampah tersebut, dimaksudkan agar para anggota dewan, yang dipilih rakyat pada pemilihan umum legeslatif 9 april 2014 kemarin, tidak melupakan dan selalu mengingat rakyak kecil yang mereka wakil.
Disamping itu, para aktivis perempuan tersebut menuntut DPRD Kabupaten Tuban, Masa Jabatan 2014-2019, untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), perihal perlindungan anak dan perempuan
“Kepada anggota dewan, periode ini, kami menuntut untuk segera di sahkannya Perda perlindungan perempuan dan anak, dulu kami pernah menyampaikan ini kepada anggota dewan periode sebelumnya, namun hingga hari ini hal tersebut belum di sahkan” ujar, Ketua KPR Imamul saat ditemui Ketua Dewan.
Lebih lanjut Imamul juga menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan draf Perda perlindungan perempuan dan anak, kepada DPRD Tuban, sejak 2009.
“Pada periode ini, kami berharap draf tersebut, untuk segera disahkan oleh DPRD Tuban” ungkapnya
Saat menemui para aktivis perempuan setelah pengukuhan dirinya sebagai Ketua DPRD Tuban, Miyadi menyampaikan, kami persilakan siapa saja yang mau datang kegedung dewan, asalkan tidak menyalai aturan dan punya niatan baik,
“Kami adalah wakil rakyak, siapa saja yang mau masuk akan kami persilakan, tidak apa-apa kalau mau demo, asal itu tidak melanggar aturan yang berlaku, kalau demo untuk menyampaikan aspirasi, serta kebaikan semua terutama rakyat Tuban” pungkas politisi PKB tersebut. (Pul)