kabartuban.com – Dapat dipastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan mendapatkan kenaikkan tunjangan kinerja yang rencananya akan diberlakukan mulai bulan September 2017 nanti.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi saat ditemui kabartuban.com, Rabu (19/7/17) mengungkapkan, meski hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pihaknya belum berani memastikan kisaran besaran nilai tunjangan kinerja wakil rakyat.
“Kita belum tahu dan belum bisa memastikan soal nominalnya, masih kita kaji besarannya, karena ini perlu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Inipun masih kita bahas bersama dengan pemerintah daerah tentang perubahan Peraturan Daerah,” terang Ketua DPRD Tuban Miyadi.
Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk pansus untuk meyelesaikan perubahan peraturan tersebut dan tentunya harus disesuaikan dengan PP nomor 18 tahun 2017,” ungkapnya.
Lebih lanjut politisi kelahiran Bojonegoro 21 April 1968 ini menjelaskan memang secara administrasi kenaikkan tunjangan anggota DPRD ini akan diberlakukan maksimal tiga bulan setelah di undangkan PP nomor 18 tahun 2017
“Saat iki baru pembahasan Raperda, setelah adanya perubahan Kebijakan Umum Platfom Pengunaan Anggaran Sementara (KUPPS), dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) itu diselesaikan dalam pembahasan nominal keuangannya, baru tahu berapa kisaran besaran tunjangan yang akan diberikan,” jelasnya.
Menanggapi naiknya tunjangan wakil rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaiakn pihaknya bersama-sama DPRD masih terus melakukan pengkajian, meningat nantinya yang digunakan merupakan uang pemerintah daerah.
“Secara mekanisme kita telah merespon terkait PP tersebut, dan ini masih kita bahas bersama-sama serta kita sesuaikan keuangan daerah,” pungkasnya. (pul)
