kabartuban.com – Belum genap satu tahun bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan melakukan pemantauan dan pengawasan dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah hukun Kabupaten Tuban, Jum’at (22/03/2024).
“Dalam suatu pemerintahan, di manapun kita melaksanakan tugas, selama itu ada penggunaan anggaran negara, keuangan negara, tentunya di situ kita berpikir setidak-tidaknya ada kekhawatiran kita dalam proses pelaksanaan kegiatan, baik itu menggunakan dana APBD maupun dana APBN,” ujar Kajari Tuban dalam kesempatan wawancara dengan media kami.
Tindakan pendampingan dan juga Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan memberikan pendampingan dan pengamanan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, khususnya di daerah yang menyangkut proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Proyek yang dilakukan juga haruslah sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak sehingga dapat mengurangi indikasi perbuatan koruptif.
“Di manapun kita melaksanakan tugas, kita sudah berkomitmen. Dalam komitmen yang ditanyakan sama temen-teman, jadi kita juga berkomitmen sama pimpinan. Bahwa kita harus menegakkan hukum sesuai dengan marwa yang ada di lembaga Kejaksaan, jangan sampai kita mengabaikan adanya tindakan-tindakan yang koruptif yang dilakukan oleh oknum di wilayah hukum Kabupaten Tuban,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tuban saat ini sedang menangani dua kasus yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri (APMD) dan kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri.
Hingga tahun 2024 ini, Kajari Tuban mengungkapkan ia dan jajarannya masih melakukan tahap pengumpulan data dan masih terus memantau dengan ada atau tidaknya laporan. (za/zum)