Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor pertambangan dan mineral mulai mendapat sorotan publik. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, koperasi desa ke depan bisa menjadi pemain penting di sektor tersebut, meski saat ini masih menunggu aturan resmi pemerintah.

“Kalau koperasinya sekarang boleh mengelola tambang dan mineral, tapi menunggu peraturan pemerintah yang dalam waktu dekat keluar,” ujar Ferry saat mengunjungi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/9/2025) siang.

Ferry menambahkan, saat ini koperasi desa masih fokus pada operasional. Namun, ketika ditanya kemungkinan bisa mengelola sektor pertambangan, ia dengan mantap mengacungkan jempol.

Berdasarkan data yang di himpun, di Kabupaten Tuban tercatat setidaknya terdapat sekitar 120 titik tambang yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 lokasi telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan 33 titik lainnya diketahui masih berstatus ilegal.

IUP yang resmi diterbitkan pemerintah mencakup beragam komoditas, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay. Dari total izin yang dikeluarkan, 29 perusahaan telah masuk tahap operasi produksi, sementara 61 lainnya masih berada pada fase eksplorasi.

Sedangkan, Penambangan batu kumbung mendominasi praktik tanpa izin tersebut atau ilegal, disusul oleh penambangan batu gamping dan tanah urug yang tersebar di sejumlah wilayah di Bumi Wali ini.

Dikutip dari laman resmi Kompas.com, Ferry menjelaskan bahwa potensi lahan tambang yang bisa dikelola koperasi desa mencapai 2.500 hektare.

“Ini merupakan terobosan baru agar koperasi tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam atau distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga masuk ke sektor strategis yang bernilai tinggi,” ucapnya dikutip dari laman Kompas.com

Menurut Ferry, lahan tambang tersebut bisa digarap oleh koperasi desa yang berada di sekitar area tambang di seluruh Indonesia. Ia berharap, dengan adanya regulasi baru, pengelolaan pertambangan tidak lagi hanya terpusat pada perusahaan besar, tetapi juga bisa melibatkan koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (fah)

Populer Minggu Ini

Festival Alam Lestari ; Upaya RPS Ikut Jaga Ekosistem Air dan Kelestarian Lingkungan

kabartuban.com – Satu hal yang tak ditinggalkan oleh Ronggolawe Press...

Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban

kabartuban.com – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus digaungkan oleh...

Perundungan di Sekolah, Siswa SMP di Jenu Dikeroyok Kakak kelas Sendiri

kabartuban.com - Sebuah video berdurasi singkat, hanya 18 detik,...

Beraksi Hingga Lima Kali, Pencuri di Lingkungan Ponpes Langitan Ditangkap

kabartuban.com - Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok...

SBI Borong 3 PROPER Hijau 2025, Bukti Transformasi Industri Semakin Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Upaya industri semen menekan emisi dan mengelola...

Artikel Terkait