kabartuban.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban melaksanakan rapat pleno terbuka berkaitan dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten. Acara kali ini dilangsungkan di Aula Kantor KPU Tuban, Selasa (03/12/2024).
Rapat yang dimulai pada pukul 10:00 WIB hingga 02:00 WIB dini hari itu sempat mengalami kendala maintenance pada aplikasi Sirekap saat proses rekapitulasi, sehingga sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama kurang lebih empat jam.
Kepala KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan dalam hasil rekapitulasi di Kabupaten Tuban yang berkaitan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Luluk-Lukman memperoleh suara sebanyak 35,439. Kemudian, Paslon nomor urut 02 Khofifah-Emil memperoleh suara sebanyak 386,812 dan Paslon nomor urut 03 Risma-Zahrul memperoleh suara sebanyak 163,095. Sehingga sudah dipastikan jika Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah – Emil menang telak di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, untuk hasil rekapitulasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban, dengan ini Paslon nomor urut 01 Riyadi-Wafi mendapatkan suara sebanyak 101,562, sedangkan Paslon nomor urut 02 Lindra-Joko memperoleh suara sebanyak 528,942. Dari total suara yang masuk, Paslon Lindra-Joko menang telak di seluruh 20 Kecamatan Tuban.
Lebih lanjut, Zakiya memaparkan berkaitan dengan angka partisipasi masyarakat di Kabupaten Tuban yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 adalah sebanyak 69,4 %.
“Dan target kami itu untuk angka partisipasinya masyarakat seharusnya dapat mencapai hingga 81%,” ucapnya.
Dikatakan oleh Zakiya, dalam upaya mengurangi angka golput, KPU Tuban telah melakukan berbagai cara, yaitu dengan cara melakukan sosialisasi secara masif bersama dengan PPK, bahkan juga KPPS. Namun, rupanya masih terdapat masyarakat yang enggan untuk sekedar berangkat ke TPS dan menggunakan hak suaranya memilih calon pemimpin daerahnya.
“Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah). Bukan hanya KPU, bukan hanya penyelenggara, tetapi juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Nah ini menjadi PR bersama termasuk juga para media,” ujar Zakiya.
Setelah tahap rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan, kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan Paslon terpilih. Akan tetapi, untuk memasuki tahap tersebut harus terlebih dahulu menunggu surat dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi {MK} yang menyatakan bahwa tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lambat 3 hari.
“Setelah KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi. Namun, belum dapat disampaikan tanggalnya karena di PKPU 18 tahun 2024 menghimbau begitu,” pungkasnya. (fah/za)