KPUD Musnahkan Surat Suara Rusak

256

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban memusnahkan 3.296 surat suara yang terdiri dari lebihan dan kondisi cacat, Senin (7/12/2015). Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor KPUD dengan dipimpin langsung oleh ketua KPUD Tuban Kasmuri.

Proses pemusanahan ribuan surat suara dengan cara dibakar tersebut juga disaksikan pihak Panwaskab, Polres, Kejaksaan, dan Kodim. Sedangkan, ribuan surat suara yang dimusnahakn terinci sebanyak 470 surat suara kelebihan dan 2.828 dinyatakan rusak atau cacat.

Ketua KPUD Tuban, Kasmuri mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari fitnah. Selain itu, pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi pelaksanaan pilkada. Sebab, bila tidak dibakar akan menimbukan kecurigaan dimata publik.

“Karena sudah H – 2, makanya surat suara ini harus dibakar supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kasmuri.

Menuruntnya, surat suara yang rusak tersebut meliputi sobek, warna pudar dan terdapat bercak-berca pada tampilan gambar. Sehingga, apabila tidak disortir maka akan menjadi permasalahan dikemudian hari. “Dari pada nanti menimbulkan masalah, jadi surat suara yang seperti itu kami musnahkan,” terangnya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Tuban ini KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 961.094. Jumlah tersebut dibagi menjadi 1.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Tuban. Sedangkan, untuk peserta kontestan terdapat dua pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 dimiliki Petahana (Huda-Noor). Sedangkan, nomor urut 2 didapat pasangan calon dari jalur perseorangan (Zadit). (im/riz)

/