kabartuban.com — Usai Kuasa Hukum dari pihak terlapor kasus pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban angkat suara terkait tuduhan yang dilayangkan pada kliennya, kini Kuasa Hukum dari pelapor membalas dengan membantah tuduhan atas kesalahan penerapan hukum Pasal 170 ayat (1) KUHP di kasus tersebut, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Nang Engki Anom Suseno yang merupakan Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kujung, Jali dan Kades Mlangi, Siswarin menyampaikan adanya beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait pasal yang diterapkan pada kasus yang menimpa kliennya dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, Jum’at (22/11/2024).
Atas hal tersebut, Nur Aziz selaku Kuasa Hukum Pelapor membantah dengan menyampaikan ketepatan penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam perkara pengerusakan pagar rumah milik Suwarti (40) dan Ali Mudrik (50). Hal ini dirasanya tepat lantaran terlapor melakukan perusakan pagar milik kliennya secara terang-terangan dan bersama-sama.
“Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan, berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum. Unsur dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” papar Aziz.
Pihaknya juga melayangkan bantahan atas adanya pengajuan izin terhadap pemilik pagar rumah oleh pihak Kades, menurut keterangannya, kliennya sama sekali tidak pernah memberikan izin untuk pihak terlapor melakukan pengerukan pagar.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa terdapat desakan dari pihak Kepala Dusun (Kadus) Kadutan terhadap kontraktor agar mengeksekusi pagar milik kliennya.
Namun, pihaknya membenarkan adanya negosiasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali antara kedua belah pihak. Meski begitu, belum ada kesepakatan yang dicapai lantaran terhambat dengan penawaran ganti rugi dari pihak terlapor yang dirasa masih belum pantas.
“Tentu kami selaku penasihat hukum pelapor menghargai sudut pandang penasehat hukum terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif, karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda. Jika seandainya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kami mempersilahkan menempuh upaya hukum praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), IPDA Dhanny Rhakasiwi menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan pada tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah naik menjadi penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara, serta penetapan tersangka setelah dilakukannya periksa ulang para terlapor,” papar Dhanny. (za)