kabartuban.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mengeluarkan satu orang tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (24/2/2025).
Pengeluaran tahanan berinisial AA tersebut didasarkan pada surat permintaan pemanggilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dengan nomor B-483/M.5.33/Fd.1/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Proses pengeluaran dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan.
Sebelum meninggalkan Lapas, petugas Subseksi Registrasi terlebih dahulu menyusun berita acara (BA) pengeluaran tahanan serta melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada warga binaan, baik tahanan maupun narapidana, agar tetap memperoleh hak-haknya dalam menjalani proses hukum.
“Kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Lapas dan Kejaksaan diharapkan terus ditingkatkan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar Irwanto.
Proses pengeluaran dan pemeriksaan berlangsung aman dan tertib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah pemeriksaan selesai, tahanan kembali ke Lapas. (fah)