kabartuban.com – Meski hari ini 17 april, adalah batas akhir penghitungan suara, di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), masih ada lima PPK yang belum menyerahkan laporan hasil rekapitulasi. Kamis (17/4/2014)
Dari pantauan kabartuban.com kelima PPK yang belum melaporkan hasil rekapitulasi, pemilihan calon anggota legeslatif, yang di selenggarakan 9 april kemarin, adalah. PPK Grabakan, PPK Soko, PPK Singgahan, PPK Parengan dan PPK Palang.
Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, menyatakan. “Hampir seluruh PPK telah melaporkan hasil rekap, sekitar lima belas PPK yang telah melaporkan diantaranya, PPK Kecamatan Tuban, PPK Merakurak, PPK Semanding, PPK Plumpang, PPK Widang, PPK Rengel, PPK Montong, PPK Kerek, PPK Jenu, PPK Tambakboyo, PPK Bancar, PPK Kenduruan, PPK Jatirogo, PPK Bangilan serta PPK Senori, dan masih ada lima PPK yang belum, namun demikian kami masih akan menunggu, hingga 19 april mendatang, sebab hari ini adalah batas akhir rekapitulasi di tingkat PPK, dan bukan batas akhir penyerahan ke KPUD”.
“Kami masih menunggu yang belum menyerahkan, dan setelah semua laporan dari PPK masuk, giliran kami yang akan melakukan rekapitulasi di tingkat KPUD, pada 19 april,” ujar yayuk lebih lanjut.
Sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat KPUD pada 19 april mendatang, dilakukan penghitungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dilakukan rekap di tingkat Panitia Penghitungan Suara (PPS), rekapitulasi berlanjut di tingkat kecamatan atau PPK. (Ipul)