kabartuban.com – Kasus dugaan tindak kekerasan dalam penyelidikan pada anak dibawah umur VA 13 th, warga Desa Patihan Kecamatan Widang Tuban yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dikabupaten tuban terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik lembaga resmi negara maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli akan kekerasan pada anak.
“Kemarin dari Kontras Surabaya, hari ini dari KPAI (Koaliasi Perlindungan Anak Indonesia) yang juga akan terjun langsung kelokasi korban, serta akan mendesak Kapolri untuk mengusut hal ini,” Kata Dion Fajar Arianto, salah satu wartawan detik.com di tuban yang diminta KPAI data keluarga serta korban.
Sebelumnya, LSM Kontras Surabaya juga meminta data dan alamat keluaraga korban pada kabartuban.com, dimana LSM Kontras Surabaya ini mengaku akan mengusut dugaan kekerasan-nya yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari korban dan keluarga korban di LSM KPR (Koalisi Perempuan Ronggolawe), kita mencocok-kan keterangan Kapolres dengan korban,” Kata Fathul Khoir dari Kontras Surabaya saat dikonfirmasi kabartuban.com (22/6).
Lebih lanjut diterangkan, banyak hal yang disampikan oleh Kapolres tidak sesuai dengan pengakuan korban serta keluaraga. Seperti halnya kepolisian tidak menyertakan surat penangkapan pada saat VA dimintai keterangan, korban dan keluarga ditolak oleh Puskesmas Widang pada saat akan minta visum, serta Kades tidak pernah mendampingi pada saat pemeriksaan dilakukan, dll.
“Saya berharap Kapolres Tuban tidak gegabah dalam membuat pernyataan di media, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, saya kuatir laporan dari bawahan Kapolres “ABS” dan akan mbelunder, pada prinsipnya kita akan mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini,” Fathul Khoir.
Untuk ketahui, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Widang Tuban, tega menganiaya anak dibawah umur, tragisnya, korban setempat juga ditodong menggunakan pistol agar mengakui kejahatan yang tidak dilakukan korban serta diminta menunjukkan siapa yang mencuri motor.
Akan tetepi pengakuan korban dan keluarga ini semua dibantah oleh Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif, SIK, MH. Apa yang disangkakan pada anggotanya terkait dengan dugaan penyiksaan disertai ancaman yang mengunakan senjata api adalah tidak benar.
“Di Polsek Widang itu hanya ada dua anggota yang membawa senjata api, selain Kapolsek, satu lagi dipegang (kepala) SPK dan pada saat itu tidak berada di tempat, sementara anggota yang memeriksa, per tanggal 2 Januari 2015 sidah tidak membawa senjata api, jadi tidak benar kalau ada penodongan dengan senjata api itu,” Terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan AKP Nur Chozin Kapolsek Widang dalam pers konfren (21/6). (kh)