Kartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diharapkan bertindak tegas terhadap Badan Usaha yang telah melakukan perusakan terhadap benda-benda dan situs purbakala. Harapan itu disampaikan Ketua Watu Tiban Center (WTC), Wasis Janarka Putra,menanggapi sejumlah temuan peninggalan yang rusak akibat industrialisasi, Senin (29/5).
Tindakan tegas itu, kata Wasis Janarka Putra,berupa pencabutan ijin usaha. “ Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, jelas menyebutkan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha apabila terbukti telah melakukan merusakan terhadap benda atau situs peninggalan purbakala,” jelas Wasis Janarka Putra.
Selain pidana tambahan seperti tersebut dalam pasal itu, lanjut Wasis Janarka Putra, Badan Usaha bersangkutan atau orang yang memberi perintah dalam Badan Usaha itu, juga wajib dikenai sanksi pidana berupa penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Bahkan pidana itu menurut pasal 113 ayat (2) UU Cagar Budaya tersebut, harus ditambah 1/3 lebih berat dari sanksi yang dikenakan atas perusakan benda atau situs purbakala sebagaimana disebut dalam pasal 113 ayat (1).
Perusakan, lanjut Wasis Janarka, bukan sebatas merubah bentuk benda cagar budaya dari bentuknya semula, semisal pemugaran yang tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Manambah unsure-unsur lain pada benda cagar budaya semisal logo perusahaan atau coretan lain menurut Wasis Janarka juga dapat digolongkan sebagai tindakan perusakan terhadap benda cagar budaya. “ Salah satu contoh, menempelkan logo perusahaan pada benda temuan purbakala seperti yang dilakukan PT Semen Gresik, itu jelas masuk kategori perusakan. Ini sama dengan tindakan vandalism yang dilakukan tangan-tangan iseng yang mencorat-coret dinding Goa Suci, Goa Akbar dan lain-lainnya itu,” kata Wasis Janarka.
Selain PT Semen Gresik, WTC juga mencatat Sinomach-CNEEC-Penta Joint Operating (SCP JO) yang mengerjakan proyek crash program PLTU Awar-awar sebagai Badan Usaha yang harusnya dikenai sanksi serupa. Perusahaan patungan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRC ini diduga telah melakukan pelanggaran berat, yakni merusak situs Lumajang Tengah, Dusun Bogang, Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Menurut dokumen yang dimiliki WTC, Lumajang Tengah merupakan cikal bakal berdirinya Kabupaten Tuban. Bukti yang memperkuat dokumen tersebut, sampai hari ini masih banyak ditemukan pecahan-pecahan keramik dan uang kuno oleh warga penggarap huma di tempat itu. Pusat Keraton Lumajang Tengah sendiri ditengarai telah amblas termakan jalan proyek PLTU.
Budayawan Dr. Sudjarwoto Tjondro Negoro, SH, berpendapat sama. Lektor Ilmu Sosial dan Politik Universitas (PGRI) Ronggolawe (UNIROW) Tuban ini menilai, Pemerintah kurang jeli dalam memberikan persetujuan pelaksanaan proyek terhadap Badan-badan Usaha tersebut, sehingga banyak peninggalan sejarah yang harusnya terlindungi justru dibiarkan rusak dan bahkan hilang tanpa jejak. Ia berharap Pemkab segera mengambil tindakan sebab dalam UU Cagar Budaya, Pemkab juga bisa dikenai sanksi pidana setimpal dengan badan usaha yang melakukan perusakan apabila tindakan perusakan cagar budaya itu didiamkan.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Museum Kambang Putih, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban, Santi Puji Rahayu, belum bisa memberi komentar lebih banyak mengenai perusakan cagar budaya itu. Santi Puji Rahayu bahkan mengaku tidak memiliki banyak informasi tentang kendang yang di salah satu sisinya terdapat logo Semen Gresik dan Situs Lumajang Tengah Dusun Bogang yang dilibar SCP JO. “ Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut. Kendang ini memang sumbangan dari PT Semen Gresik, tapi kami belum mengetahui informasi detilnya. Sedang untuk situs Lumajang Tengah di Bogang itu, kami akan coba melakukan penelitian bersama BP3 (Badan Perlindungan Peninggalan Purbakala,red) Mojokerto dulu, baru kami bisa simpulkan jawabannya,” jelas Santi Puji Rahayu. Pihak SCP JO, melalui Bagian Humasnya, Warsidi, saat ditanya mengenai hal itu mengaku tidak mengetahui jika lintasan jalan proyek-nya menabrak situs sejarah.
Hal sama juga disampaikan Kabid ANDAL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Ir. Bambang Irawan. Menurut Bambang Irawan, dokumen ANDAL yang diserahkan SCP JO sama sekali tidak menyinggung adanya kawasan cagar budaya. Sementara itu dari pihak PT Semen Gresik, Tbk, saat ditanya tentang pemasangan logo di kendang yang sekarang menjadi koleksi Museum Kambang Putih Tuban, memilih tutup mulut. (bek)