kabartuban.com – Petualangan Anang (33) Warga Dusun Ngareng, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, harus berakhir dengan timah panas petugas. Pasalnya pria yang menjadi pelaku Curanmor ini melawan saat ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Tuban, Selasa (15/1/2019).
Seperti yang disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono pada awak media saat Konferensi pers, pelaku ini sudah mengambil 11 motor pada lokasi yang berbeda.
“Jadi dia mengambil motor, pada saat korban lengah, ada kesempatan langsung menggasak dan di bawah kabur,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Jum’at (18/1/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara, salah satu korban yang kedapatan motornya hilang, Muhammad Sarji mengatakan, motornya dengan Nopol S 4375 FE, hilang di parkiran pasar bersama rombong dan jaket miliknya, saat itu kendaraan dibawa istrinya kulakan dangangan di pasar pada akhir Desember 2018.
“Jadi waktu balik ke tempat parkir, motor sudah tidak ada, dan kami langsung lapor ke Polsek terdekat,” kata pria yang juga menjabat Kades Desa Bandungrejo, Kecamatan setempat.
Korban lain, Sriyono, Desa Sumber Kecamatan Merakurak, mengatakan motor miliknya hilang, saat kendaraannya di bawah adiknya ke terminal baru untuk berangkat melaut. Pada saat pulang melaut, Joko Winarto adik Sriyono mendapat laporan warga yang berada dilokasi, kalau motornya dicuri orang.
“Dia (Pelaku) tangkap saat sepeda yang dicurinya kehabisan bensin, di tangkap di area tambak dan sepeda dibuang di tambak,” tambahnya. (Dur/Rul)
