kabartuban.com – Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kas Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nur Indayani Kepala Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, masih belum didampingi pengacara saat kembali diperiksa petugas Kejari atas kasus tersebut. Selasa (28/04/15)
Kejari Tuban melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Widieyanto Nugroho, saat ditemui wartawan kabartuban.com di kantornya menyampaikan akan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk segera menyiapkan pengacara.
“Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kas Desa Sawir, hari ini kita kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka”
Lebih lanjut Widie mengatakan pihaknya telah menawarkan pengacara terhadap tersangka, saat pemeriksaan dilakukan, namun, tersangka menolak dan mengatakan akan mencari pengacara sendiri.
“Kami telah menawarkan pengacara kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak bersedia, dan, mengatakan akan mencari pengacara sendiri”
“Tersangka kita beri waktu dalam dua minggu kedepan harus ada pengacara yang mendampinginya, tapi, kalau dalam dua minggu tersangka masih belum menyediakan atau tidak ada pengacara yang mendampinginya, maka terpaksa kita yang menyediakan”‎ terangnya.
Sebelumnya telah diketahui Kades cantik tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tuban, atas dugaan kasus tipikor dana kopensasi penggunaan akses jalan dari PT Holcim Indonesia pabrik Tuban sebesar Rp 1,3 milyar.‎ (Pul)