kabartuban.com – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, per 1 April 2016 besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
“Jadi lebih tepatnya penyesuaian tarif atau penyesuaian iuran, karena belum ada keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan kerajinan peserta membayar iuaran,” terang Dwi Riani selaku Kepala Cabang BPJS Tuban kepada kabartuban.com, Rabu (23/3/2016).
Lebih lanjut Dwi menerangkan, dari peserta yang mendaftar, setelah mendapat pelayanan kesehatan banyak yang tidak membayar kembali. Padahal prinsip dari BPJS sendiri bersifat gotong royong.
“Dimana ketika ada peserta yang sakit, peserta yang sehat bisa memberikan kontribusi iuran untuk yang sakit, begitupun sebaliknya,” paparnya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres, adapun perubahan iuran dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Dwi menambahkan, setiap hak akan diberikan, namun sebagai peserta juga harus memenuhi kewajiban yang mana sudah ditetapkan. (har)
